BOGOR, NP – Malaysia tengah merancang akademi kehakiman mandiri dengan menjadikan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) RI sebagai salah satu rujukan utama. Hal itu mengemuka saat BSDK menerima kunjungan kerja dan studi banding delegasi Judicial Appointments Commission (JAC) Malaysia di Auditorium BSDK, Megamendung, Bogor, Selasa (6/10/2026).
Delegasi yang dipimpin Setiausaha Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman Malaysia, Tuan Hamzah bin Ishak, menegaskan Indonesia sengaja dipilih sebagai tujuan utama studi banding karena dinilai memiliki pengalaman dan sistem kediklatan peradilan yang relevan dengan rencana pengembangan akademi kehakiman di Malaysia.
“Indonesia sengaja kami pilih karena kami melihat sistem yang dibangun BSDK MA RI sudah sangat maju dan terintegrasi. Kurikulum dan tata kelolanya akan menjadi rujukan penting bagi kami dalam merancang akademi kehakiman mandiri di Malaysia,” ujar Hamzah.
Hamzah mengakui, pelatihan kehakiman di negaranya hingga kini masih dilaksanakan secara ad-hoc di hotel dan resort di luar kota lantaran belum memiliki kampus permanen. Karena itu, ia mengaku terkesan melihat ekosistem kediklatan mandiri MA RI yang berdiri di atas lahan seluas 8 hektare di Megamendung.
“Kami sangat mengapresiasi fasilitas yang dimiliki BSDK. Di Malaysia, kami masih melaksanakan sebagian pelatihan secara ad-hoc di hotel atau resort. Karena itu, melihat kampus yang terintegrasi seperti ini menjadi sesuatu yang sangat menginspirasi bagi kami,” katanya.
Kunjungan ke BSDK merupakan bagian dari rangkaian lawatan delegasi Malaysia ke MA RI pada 5–6 Oktober 2026. Pertemuan dua lembaga peradilan dari negara serumpun tersebut menjadi momentum untuk bertukar pengalaman dan praktik baik mengenai tata kelola Corporate University, kurikulum pelatihan hakim, serta pengelolaan pendidikan dan pelatihan peradilan secara terpadu.
Dalam sesi pemaparan, Hakim Yustisial BSDK MA RI, Syihabuddin, S.H., M.H., menguraikan struktur kurikulum dan tahapan pendidikan dan pelatihan peradilan yang berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 13/KMA/SK/X/2008 dan Keputusan Kepala BSDK Nomor 74/BSDK/SK.DL1.6/III/2026.
Menurut Syihabuddin, Pendidikan Calon Hakim Terpadu (PPCHT) ditempuh selama 48 minggu dalam satu tahun melalui empat fase, yakni Diklat I selama enam minggu di Pusdiklat, Magang I selama 14 minggu di pengadilan, Diklat II selama enam minggu di Pusdiklat, dan Magang II selama 22 minggu di pengadilan.
“Pola pendidikan ini tidak hanya menekankan penguasaan teknis yudisial, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas calon hakim. Peserta mendapatkan pembinaan karakter bersama instruktur TNI, pendalaman teknis yudisial dan penulisan putusan di Pusdiklat, kemudian memperkuat pengalaman melalui magang di satuan kerja pengadilan dengan bimbingan mentor dan tutor,” jelas Syihabuddin.
Pada formasi rekrutmen terakhir, PPCHT mendidik sebanyak 1.436 calon hakim. Selain pendidikan calon hakim, BSDK juga menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi dengan standar minimal 80 jam pelajaran (JP) selama 14 hari.
Pelatihan tersebut mencakup sertifikasi tindak pidana korupsi, niaga, ekonomi syariah, lingkungan hidup hingga mediator. Metode yang digunakan berupa blended learning, yakni peserta terlebih dahulu menuntaskan pembelajaran mandiri secara daring melalui Learning Management System (LMS) e-Learning MA RI, sebelum mengikuti pendalaman kasus dan simulasi persidangan secara tatap muka di Megamendung.
“Model blended learning memungkinkan peserta mempersiapkan diri secara mandiri sebelum masuk ke tahap pendalaman. Ketika bertemu secara tatap muka, waktu dapat lebih banyak digunakan untuk membahas kasus, melakukan simulasi, dan memperkuat kemampuan praktik,” ujar Syihabuddin.
Ia menambahkan, BSDK juga menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial dengan durasi minimal 40 JP, Pelatihan Berkelanjutan (Continuing Judicial Education), serta Pelatihan Singkat tematik dengan durasi minimal 24 JP.
Program tersebut dirancang untuk merespons perkembangan hukum dan kebutuhan peradilan yang terus berubah, termasuk isu kejahatan siber, terorisme, hak kekayaan intelektual (HKI), hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam peradilan.
Sementara itu, delegasi Malaysia menjelaskan bahwa kediklatan hakim di negaranya dijalankan melalui program Akademi Kehakiman di bawah Komite Pelatihan (Training Committee) yang dipimpin Yang Amat Arif Ketua Hakim Negara.
Saat ini, pelatihan difokuskan bagi hakim mahkamah atasan (Superior Courts), antara lain melalui program induksi, penulisan pertimbangan hukum (writing effective judgments), manajemen beban perkara secara elektronik (case management), serta program kesehatan mental dan kebugaran hakim (Judicial Wellbeing).
Delegasi JAC Malaysia diterima Sekretaris BSDK MA RI, Dr. Drs. H. Ach Jufri, S.H., M.H., didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim), D.Y. Witanto, S.H., beserta jajaran BSDK.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BSDK juga menyampaikan salam dan permohonan maaf Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas persidangan sebagai Hakim Agung. Diskusi bilateral dipandu Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Usai diskusi, delegasi Malaysia diajak meninjau Kampus BSDK, mulai dari rumah singgah pimpinan MA, area taman di bagian belakang kampus hingga fasilitas olahraga.
Delegasi menilai fasilitas pendidikan dan pelatihan yang dimiliki MA RI telah berkembang jauh dan tertata dengan baik. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjadikan BSDK MA RI sebagai salah satu percontohan dalam pengembangan akademi kehakiman mandiri di Malaysia.
“Kami melihat banyak hal yang bisa dipelajari dari BSDK, bukan hanya fasilitasnya, tetapi juga sistem, kurikulum, dan tata kelola pendidikannya. Kami berharap kerja sama dan pertukaran pengalaman ini dapat terus berlanjut,” kata Hamzah. (red)







Be First to Comment