Suasana sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (7/10/2026), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Afifuddin.
Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. KPU menegaskan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut dan hingga saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Afifuddin menjelaskan, pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. “Keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Menurut KPU, terdapat sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
“Dengan demikian, dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” ujar Afifuddin.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Hal itu didasarkan pada pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” kata Afifuddin.
Menurut KPU, keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Afifuddin mengatakan pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.
KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan. Dalam pelaksanaannya, KPU menggunakan asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.
Namun, menurut Mahkamah, penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afifuddin.
KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU menegaskan tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (red)







Be First to Comment