Dirjen Pesantren Basnang Said. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.
Bantuan insentif tersebut sebesar Rp1 juta per bulan. Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026, dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (22/9/2026).
Menurut Basnang, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap dosen Ma’had Aly bukan ASN. “Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.
Basnang meminta dosen yang memenuhi persyaratan mencermati seluruh ketentuan pengajuan serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP dengan tahapan, yakni mengakses laman https://sikap.kemenag.go.id, masuk menggunakan akun dan kata sandi pendidik, memilih menu pengajuan bantuan, memilih tahun 2026, mengunggah dokumen, kemudian mengajukan permohonan.
Adapun penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang pengangkatan dosen Ma’had Aly.
Kedua, membuat surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat rekomendasi dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen. Ketiga, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
Keempat, melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP. Kelima, melampirkan ijazah terakhir. Keenam, aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly serta melampirkan mata kuliah yang diampu.
Ketujuh, terdaftar di EMIS dan sudah BAP atau Berita Acara Pendataan. Kedelapan, tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Kesembilan, tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah. Kesepuluh, melampirkan karya ilmiah, baik artikel maupun monograf (buku), yang terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan dan mendapatkan ISBN, atau artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi.
Kesebelas, penerima ditetapkan melalui surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Setelah masa pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi data serta dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9 hingga 16 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.
Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani Basnang Said dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Pesantren. Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, pada 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.
Basnang menegaskan setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya. (red)







Be First to Comment