TNI AU Atang Sendjaja mengerahkan water bombing untuk membantu memadamkan kebakaran lahan di kawasan TPA Galuga, Kabupaten Bogor. (Foto: BNPB)
JAKARTA, NP – Kebakaran lahan seluas sekitar 42 hektare melanda Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kobaran api bahkan merambat hingga ke area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga.
Kebakaran terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga Selasa (8/9/2026) malam, tim gabungan masih berjibaku memadamkan api yang melanda kawasan tersebut.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, Ph.D., dalam siaran pers, Rabu (9/9/2026), mengatakan luas lahan terdampak masih dalam proses pendataan. “Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare. Data tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujarnya.
Upaya pemadaman melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, BPBD Kabupaten Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor, layanan 112 Kabupaten Bogor, Tagana Kota Bogor, PDAM, TNI, Polri, PMI, serta para relawan.
BPBD Kabupaten Bogor melakukan pemantauan di lokasi dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Selain melakukan pemadaman, petugas juga menyuplai air untuk mendukung penanganan kebakaran. Bupati Bogor bersama Wali Kota Bogor turut meninjau langsung lokasi kejadian.
Di lapangan, tim gabungan mengerahkan dua set peralatan pemadaman, satu unit genset, dan empat unit mobil tangki air. Penanganan juga diperkuat dengan operasi water bombing dari TNI AU Atang Sendjaja.
Hingga Selasa (8/9/2026) pukul 23.58 WIB, api belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Tim gabungan masih melakukan upaya pemadaman untuk mencegah kebakaran meluas.
Kebakaran tersebut terjadi saat Jawa Barat dan Kabupaten Bogor berada dalam status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Status siaga darurat di Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026, sedangkan untuk Kabupaten Bogor ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 300.2/09/Kep-SSDBKKHL-BPBD/2026.
Kedua status tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan secara terbuka. Masyarakat juga diminta segera melaporkan keberadaan titik api atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran kepada petugas maupun pemerintah daerah setempat. (red)







Be First to Comment