Press "Enter" to skip to content

PT Bandung Pacu Persidangan Elektronik Tingkat Banding, Target Berlaku Agustus 2026

Social Media Share

Wakil Ketua PT Bandung Dr. Syahlan memimpin rapat koordinasi percepatan penerapan persidangan elektronik tingkat banding sebagai bagian dari penguatan layanan peradilan berbasis teknologi.(Foto: Ist)

BANDUNG, NP — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mempercepat persiapan penerapan persidangan elektronik pada tingkat banding. Seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukumnya dikumpulkan dalam rapat koordinasi untuk memastikan sistem peradilan berbasis teknologi tersebut siap diterapkan mulai Agustus 2026.

Rapat koordinasi yang digelar Senin (27/7/2026) dipimpin Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan. Dalam arahannya, ia meminta seluruh pengadilan bergerak cepat menyiapkan aspek teknis, administrasi, dan koordinasi lintas lembaga agar penerapan persidangan elektronik tidak menemui hambatan saat diberlakukan.

“Tidak ada ruang untuk menunggu. Seluruh satuan kerja harus memastikan kesiapan sejak sekarang, karena persidangan elektronik tingkat banding merupakan langkah penting dalam mempercepat pelayanan peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Syahlan.

Penerapan persidangan elektronik tingkat banding merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi fondasi pelaksanaan peradilan pidana modern yang mengedepankan integrasi sistem, efisiensi proses, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Syahlan, keberhasilan penerapan sistem tersebut sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Karena itu, PT Bandung meminta seluruh satker segera memperkuat komunikasi dengan kejaksaan, lembaga pemasyarakatan (lapas), serta organisasi advokat di wilayah masing-masing.

“Persidangan elektronik membutuhkan kesamaan pemahaman antarinstansi. Jangan sampai persoalan koordinasi justru menghambat proses persidangan. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mendukung transformasi layanan peradilan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, PT Bandung juga membahas mekanisme penyampaian pemberitahuan kepada terdakwa secara elektronik dalam perkara banding. Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 298 KUHAP sekaligus menjawab kebutuhan akan proses peradilan yang lebih cepat dan efektif.

PT Bandung menilai digitalisasi persidangan bukan sekadar perubahan metode kerja, melainkan bagian dari reformasi peradilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif. “Teknologi harus menjadi instrumen untuk memperkuat akses keadilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Syahlan.

Dengan koordinasi yang telah dilakukan, PT Bandung memastikan seluruh wilayah hukumnya siap mengawal pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding agar berjalan optimal sejak tahap awal implementasi.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *