Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag)
JAKARTA, NP – Penantian guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen mendapat titik terang. Pemerintah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun untuk memenuhi pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut pada 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan persetujuan tambahan anggaran itu telah diterima melalui Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan. “Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembayaran TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, guru madrasah, serta tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Prioritas diberikan kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum masuk dalam alokasi anggaran TPG tahun 2026.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” kata Kamaruddin.
Ia menegaskan, guru yang telah dinyatakan lulus PPG memiliki hak untuk menerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku. “Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag Kastolan mengatakan, meski persetujuan anggaran telah diperoleh, masih terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan. Saat ini, proses pen-DIPA-an masih dilakukan pada 604 satuan kerja.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” ujar Kastolan.
Ia memastikan Kemenag akan mengawal seluruh proses lanjutan agar pembayaran tidak kembali tertunda. “Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tandasnya. (red)







Be First to Comment