Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 544 Kg Merkuri Ilegal di Tanjung Priok

Social Media Share

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menunjukkan barang bukti merkuri ilegal yang diamankan dari KM Nggapulu saat konferensi pers di Jakarta. Nilai komoditas berbahaya tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. (Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Sinergi TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Tim Pengamanan (Pam) Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa) ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut Kapal Motor (KM) Nggapulu dengan rute pelayaran dari Pelabuhan Namlea, Maluku, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pada Selasa (2/6/2026) pukul 06.30 WIB, setelah KM Nggapulu sandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok, Tim Pam Pelni Kodaeral III melakukan pemeriksaan intensif terhadap penumpang yang turun serta manifes muatan barang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada data manifes bernomor P26052790034450001 yang tercatat berisi satu koli suku cadang (sparepart). Namun, setelah dilakukan pembongkaran fisik terhadap paket tersebut, tim menemukan 42 jeriken berisi cairan berbahaya jenis merkuri atau air raksa (Hg).

Total berat kotor komoditas ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 544 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Kodaeral III melalui Liaison Officer (LO) Pelni untuk proses koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi terkait.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.

“Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil diungkap ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Uki dalam konferensi pers.

Mengingat wilayah hukum dan jalur distribusi barang melintasi antarprovinsi, yakni dari Namlea ke Jakarta, proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam mendukung implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan mineral logam cair berbahaya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum di laut guna menjaga kedaulatan negara dan melindungi lingkungan dari ancaman limbah B3. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *