Press "Enter" to skip to content

Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Berterima Kasih kepada Wakif dan Nazir

Social Media Share

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026)

JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran wakif dan nazir menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206%. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” kata Menteri Nusron dalam keterangan pers, Minggu (7/6/2026).

Ia menilai meningkatnya jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan serta terhindar dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Menteri Nusron, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Nusron, dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik yang berkepanjangan.

“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” katanya.

Ia berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *