Press "Enter" to skip to content

Pekerja Sektor Informal Terlindungi, Ahli Waris Korban KA Terima Santunan Ratusan Juta

Social Media Share

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris korban kecelakaan KA di Bekasi, sebagai wujud hadirnya negara dalam perlindungan pekerja.(Foto: Ist)

BEKASI, NP – Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja beserta keluarganya dari berbagai risiko.

Hal itu disampaikan Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.

Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *