Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Nonprosedural di Perairan Karimun

Social Media Share

Petugas TNI AL mengamankan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural beserta awak kapal setelah penghentian speed boat di Perairan Takong Iyu, Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (2/5/2026) dini hari.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Komitmen TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan serta melindungi warga negara dari tindak pidana perdagangan orang kembali membuahkan hasil. Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah speed boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK yang berupaya menyelundupkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (2/5/2026).

Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers, Senin (4/5/2026), menyampaikan kronologi bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju perairan Takong Iyu.

Sekitar pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi suara mesin kapal mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia. Upaya pengejaran pun dilakukan. Karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB. Seluruh penumpang kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37), beserta 14 PMI nonprosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Mako Lanal TBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI nonprosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Diketahui, biaya yang dikeluarkan para korban berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp13.000.000. Saat ini, tekong dan ABK beserta barang bukti speed boat telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana serta pengembangan kasus narkoba. Sementara itu, 14 PMI nonprosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) untuk penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *