Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Dorong Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Bebaskan PKB dan BBNKB

Social Media Share

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arahan kepada gubernur mengenai pemberian insentif pajak kendaraan listrik.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Mendagri menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, langkah ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Pemberian insentif fiskal tersebut mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yakni PKB dan BBNKB. Adapun ketentuan pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” tulis Mendagri dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, para gubernur juga diminta untuk melaporkan realisasi pemberian insentif tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *