Saksi ahli, kuasa hukum, PGI, dan para pihak berfoto bersama setelah sidang uji materi UU Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).(Foto: red)
JAKARTA, NP — Ketiadaan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana kembali disorot dalam persidangan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
Saksi ahli pemohon, Ahli Hukum Pertahanan dan Ketatanegaraan Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa perintah pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) dalam undang-undang tersebut bersifat imperatif dan wajib dilaksanakan.
“Sekarang sudah 2026, undang-undang itu memerintahkan membuat Perpres, tetapi belum dibuat. Padahal apa yang diperintahkan undang-undang itu imperatif, artinya harus dilaksanakan,” ujarnya kepada awak media usai sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, tanpa Perpres, tidak terdapat standar yang jelas dalam penanganan bencana. “Kalau tidak ada Perpres, maka tidak ada patokan. Walaupun ada aturan lain, itu tidak spesifik mengatur,” katanya.
Dalam persidangan, Soleman juga menekankan perlunya penyusunan ulang blueprint kebencanaan nasional, termasuk kesepakatan dalam mendefinisikan bencana. “Harus ada kesepakatan, apakah kita melihat dari penyebab atau akibat bencana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis dampak perlu menjadi perhatian karena skala bencana dapat berbeda di tiap daerah. “Kalau ada 100 rumah tenggelam, di satu daerah itu besar, di tempat lain bisa dianggap kecil. Jadi harus ada kesamaan cara pandang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kecepatan respons harus menjadi prioritas utama. “Kalau melihat dari kepentingan korban, maka yang utama adalah kecepatan. Status bisa mengikuti,” tegasnya.
Menurutnya, status bencana dapat berubah dari lokal menjadi nasional, namun harus diatur secara jelas dalam regulasi turunan. “Awalnya bisa tingkat kabupaten, tapi dalam perjalanan bisa menjadi nasional. Itu harus diatur dalam Perpres,” katanya.
Kuasa hukum korban terdampak bencana alam di Pulau Sumatra, Eprina Manurung, menyatakan mendukung keterangan saksi ahli sekaligus menyoroti pentingnya perspektif korban dalam penanganan bencana. “Korban membutuhkan kehadiran nyata pemerintah, bukan hanya aturan, tetapi percepatan dan kejujuran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 mengharuskan adanya keputusan presiden sebagai bentuk pelaksanaan.
Dalam persidangan tersebut, pemohon turut menghadirkan dua saksi korban bencana dari Sumatra, yakni Erik Sunando Sirait dan Elydya Kristina Simanullang. Erik, warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mengaku bantuan datang sangat lambat dan tidak merata.
“Bahkan ada yang tidak menerima sama sekali, sehingga kami merasa tidak dipedulikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengurangan Risiko Bencana PGI, Pdt. Shurej Tomaluweng, menegaskan bahwa seluruh upaya advokasi harus berpusat pada korban bencana. “Fokus kami tetap pada korban. Bantuan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
PGI juga menilai masih terdapat kekosongan pengaturan dalam sistem kebencanaan nasional. “Jika undang-undang ini diperkuat, maka penanganan bencana bisa lebih cepat, terukur, dan efektif,” ujarnya.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebelum memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Pengujian materiil ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penanggulangan bencana nasional agar negara dapat hadir secara cepat, pasti, dan berpihak kepada korban di seluruh Indonesia. (red)







Be First to Comment