Ketua Komisi III DPR RI, Habibhrokhman. Komisi III DPR RI memberi perhatian serius atas kasus hukim videografer Amsal Christy Sitepu karena banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. (Foto: DPR RI)
JAKARTA, NP- Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, di ruang raoat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026 besok, mulai pukul 09.00 WIB.
“RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habibhrokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Dalam perkara hukum yang menjerat Amsal ini, Habiburokhman mengingatkan Komisi III DPR berpijak pada penerapan KUHP dan KUHAP baru. Yaitu pemberlakuan KUHP (UU No. 1/2023) dan KUHAP (UU No. 20/2025) yang berlaku sejak Januari 2026. Dua UU ini mengedepankan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.
“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka,” ujarnya.
Amsal Sitepu merupakan videografer yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.
Saat ini, Amsal sudah menjadi terdakwa dan perkaranya sudah dalam proses persidangan. Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan, Amsal menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Terkait ini, Amsal menegaskan dirinya bukan pejabat kuasa anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, sehingga menolak tuduhan mark up. Ia menyatakan uang yang diperolehnya berdasarkan pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan selesai. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dimana letak kesalahannya sehingga dituduh melakukan mark up.
“Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” sebut Habiburokhman.
Pada 1 April 2026 nanti, Pengadilan Negeri Medan mengagendakan pembacaan vonis atas perkara hukum yang dihadapi Amsal Sitepu. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan kepada Amsal Sitepu dengan pidana hukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Amsal juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 202.161.980.
Kepada lembaga penegak hukum, Habiburokhmaan mengingatkan dalam prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.
“Disisi lain Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” tegas Habihurokhman. (har)







Be First to Comment