Press "Enter" to skip to content

PN Batam Vonis Penyelundup 2,5 Kg Emas, Dihukum 2 Tahun Penjara

Social Media Share

Gedung PN Batam tempat sidang perkara penyelundupan emas. (Foto: Ist)

BATAM, NP – Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, terkait kasus penyelundupan perhiasan emas ilegal seberat ±2.541,3 gram dari Malaysia ke Batam.

Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga, dalam amar putusan perkara Nomor 1004/Pid.B/2025/PN Btm menyatakan, “Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.”

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila pidana denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” demikian amar putusan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan (DPO) yang memerintahkannya membawa 145 buah perhiasan emas milik saksi Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta.

Dalam persidangan terungkap, “Terdakwa ditelepon oleh saksi Mat Japik untuk bertemu di Terminal Bersepadu Selatan (TBS) Malaysia pada 22 September 2025 pukul 02.00 waktu setempat untuk mengambil perhiasan tersebut.” Emas kemudian disembunyikan terdakwa di saku celana dan bagian perut dengan menggunakan korset.

Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal MV Dolphin 5 menuju Batam. Saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa saat pemeriksaan X-ray.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan perhiasan emas yang disembunyikan terdakwa tanpa dokumen kepabeanan,” ungkap majelis dalam pertimbangan putusan.

Berdasarkan keterangan ahli kepabeanan, potensi kerugian negara akibat tidak tertagihnya pungutan impor atas emas tersebut mencapai Rp1,68 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa emas seberat ±2.541,3 gram dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *