Press "Enter" to skip to content

Tito Karnavian Tinjau Huntap di Tapanuli Utara, Fokus Percepat Rehabilitasi

Social Media Share

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meninjau percepatan pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Tapanuli Utara, memastikan warga terdampak bencana segera menempati rumah permanen.(Foto: Ist)

TAPUT, NP – Pemerintah pusat mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera. Langkah ini dilakukan agar warga terdampak tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).

Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meninjau langsung lokasi pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026). Turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

“Tahap huntara hampir selesai, sehingga fokus sekarang digenjot pada pembangunan huntap,” kata Mendagri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Pembangunan huntap dilakukan melalui dua skema: in-situ dan komunal. Pada skema in-situ, warga dapat membangun rumah secara mandiri di lokasi aman dengan dukungan dana Rp60 juta dari BNPB, dicairkan dua tahap. Alternatifnya, pembangunan dapat langsung diserahkan kepada BNPB.

“Di Aceh, dari 26 ribu huntap, sekitar 15 ribu dikerjakan skema in-situ, baik dibangun sendiri warga maupun oleh BNPB,” ujarnya.

Skema komunal, kata Tito, dibangun dalam kompleks di atas lahan yang disediakan pemerintah daerah. Pembangunan dilakukan Kementerian PKP atau melalui gotong royong dengan kementerian, lembaga lain, maupun pihak non-pemerintah.

Di Desa Dolok Nauli, pembangunan huntap skema komunal dibantu Yayasan Buddha Tzu Chi, yang membangun 2.603 unit di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat. Rinciannya: Aceh 1.000 unit, Sumut 1.103 unit, dan Sumbar 500 unit. Khusus Kabupaten Tapanuli Utara, 103 unit dibangun untuk warga terdampak.

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memastikan lahan yang digunakan adalah aset Pemda yang sudah disetujui DPRD dan bersertifikat resmi. Saat ini, Pemda menyiapkan perjanjian hukum agar kepemilikan lahan dapat diserahkan kepada penerima manfaat.

Pemerintah juga memperkuat penyediaan hunian melalui koordinasi lintas lembaga, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, PT PLN, Pemprov Sumut, BPS, dan BNPB. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *