Press "Enter" to skip to content

Ditjen Badilum Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Etik, Perkuat Integritas Peradilan Umum

Social Media Share

Suasana pembinaan nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang dipimpin Bambang Myanto secara hybrid, Selasa (3/3/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan kualitas layanan peradilan dengan menggelar pembinaan bagi Ketua Pengadilan dan Panitera se-Indonesia, Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menjadi momentum konsolidasi nasional guna memastikan pelayanan peradilan umum berjalan transparan, responsif, dan akuntabel.

Pembinaan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam arahannya, ia menegaskan tidak boleh ada lagi pelanggaran etik di lingkungan peradilan umum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai evaluasi internal serta peringatan yang telah diberikan kepada sejumlah unit kerja.

“Tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran etik. Integritas adalah fondasi utama peradilan,” tegasnya saat membuka pembinaan, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Dalam paparannya, Bambang Myanto mengingatkan bahwa secara konstitusional Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan benteng terakhir pencari keadilan, dengan peradilan umum memegang posisi strategis sebagai titik sentral pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, kualitas kinerja dan integritas aparatur menjadi pondasi utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Para Ketua Pengadilan dan Panitera diminta segera melakukan konsolidasi internal di satuan kerja masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada akuntabilitas dan pelayanan publik.

Menurutnya, kinerja bukan sekadar angka statistik penyelesaian perkara, melainkan cerminan konsistensi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pelayanan yang cepat harus berjalan beriringan dengan transparansi serta kebersihan proses.

Ketua Pengadilan dan Panitera, lanjutnya, memiliki tanggung jawab strategis untuk menjamin pelayanan yang transparan dan responsif—tidak hanya menghadirkan putusan yang cepat dan berkualitas, tetapi juga layanan administrasi perkara yang bersih serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Berintegritas tinggi adalah syarat utama untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak semata-mata tentang amar putusan, melainkan juga tentang keberanian institusi untuk terus melakukan introspeksi dan perbaikan diri.

Pembinaan nasional ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen bahwa peradilan umum sebagai garda terdepan harus terus menjaga standar etik, profesionalisme, dan kualitas layanan demi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *