Peserta Bimbingan Teknis SKM Online serius mengikuti materi, mempelajari pengelolaan survei digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong masyarakat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, pemerintah mengintegrasikan masukan masyarakat ke dalam siklus kebijakan yang lebih efektif.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, mengatakan SKM Online mendukung pergeseran layanan publik menuju human-centered public services. “Pelayanan publik hari ini tidak hanya soal prosedur, tetapi juga pengalaman dan partisipasi pengguna,” ujar Otok, Senin (2/3/2026).
Pernyataan ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis SKM Online untuk Kementerian dan Lembaga di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Otok menekankan, implementasi SKM Online membutuhkan sinergi antarinstansi agar data yang dihasilkan valid dan bisa menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Ia menyoroti tiga hal penting:
- Standar dan Konsistensi: SKM Online harus dijalankan sesuai standar, kredibel, dan terdokumentasi dengan baik.
- Akses dan Inklusivitas: Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, semakin kuat legitimasi publik.
- Integrasi Hasil SKM: Data dari survei harus digunakan untuk perbaikan layanan dan pengambilan keputusan, sehingga partisipasi masyarakat tidak berhenti di dashboard.
“Keberhasilan kita tidak diukur dari jumlah survei, tetapi dari sejauh mana suara masyarakat memperbaiki keputusan,” tegas Otok.
SKM Online juga mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi secara digital dan membantu pemerintah mengidentifikasi isu prioritas layanan lebih cepat.
Untuk itu, Kementerian PANRB menggelar bimbingan teknis bagi Admin Instansi/Admin Level 0. Kegiatan ini fokus pada penguasaan teknis aplikasi, mulai dari arsitektur sistem, integrasi SPBE, manajemen akun, penyusunan survei berbasis life events, distribusi, hingga analisis hasil dan penyusunan laporan.
“Bimbingan teknis ini tidak hanya membahas kebijakan, tetapi juga langkah strategis dan implementatifnya,” tutup Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB, Insan Fahmi. (red)







Be First to Comment