Acara Diskusi Publik dan Pameran Hasil Penelitian IJRS menghadirkan narasumber dan hakim agung untuk membahas restitusi dan perlindungan korban kekerasan. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Korban harus ditempatkan sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menegaskan, “Korban bukan sekadar saksi dari sebuah tindak pidana, melainkan manusia yang harus dipulihkan kehidupannya.” Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan pada Diskusi Publik dan Pameran Hasil Penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bertajuk Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi di Hotel Lumire Senen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Suharto, kekerasan dalam berbagai bentuk masih menjadi persoalan serius. “Di balik setiap kasus terdapat korban yang tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis, kerugian ekonomi, dan dampak sosial jangka panjang,” ujarnya.
Ia menekankan, selama ini sistem peradilan pidana cenderung berfokus pada pelaku. “Bagaimana pelaku ditangkap, diadili, dan dihukum sering menjadi aspek utama, sementara perhatian kepada korban masih minim. Korban sering berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan, layanan pemulihan, bahkan sekadar didengar suaranya,” katanya.
Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi sangat penting. Dalam konteks ini, mekanisme perintah perlindungan dan restitusi memiliki arti strategis. Namun, implementasinya di lapangan tidak mudah karena kendala seperti keterbatasan pemahaman aparat, prosedur rumit, minimnya sosialisasi, hingga hambatan budaya yang membuat korban enggan melapor.
Berdasarkan penelitian IJRS terhadap 1.459 putusan perkara kekerasan seksual, hanya 4 putusan (0,2%) yang memuat amar yang menolak atau mengabulkan restitusi untuk korban. Penelitian ini mencakup UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Anak.
IJRS mencatat, masalah regulasi turut menjadi penghambat. “Terdapat ketidakjelasan mengenai pengaturan ganti kerugian, dan aparat hukum enggan menerapkan prosedur hukum tertentu tanpa aturan teknis,” jelas laporan IJRS. Sebagai contoh, prosedur restitusi jarang digunakan sebelum terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, terutama pada perkara tindak pidana umum.
Problem regulasi juga muncul akibat tumpang tindih prosedur. Di satu sisi, Pasal 189-192 KUHAP 2025 mengatur gugatan ganti rugi dalam pidana; di sisi lain, berbagai undang-undang memiliki aturan restitusi berbeda. Misalnya, ada ketidakselarasan mengenai pelelangan harta terpidana jika restitusi tidak dibayar.
Perbedaan praktik juga terjadi di persidangan terkait ruang lingkup tindak pidana yang bisa diajukan restitusi. Dalam Putusan No. 210/Pid.B/2023/PN Klk, hakim menolak restitusi pada tindak pembunuhan berencana, dengan alasan: “… tindak pidana pembunuhan/pembunuhan berencana tidak termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana yang dapat diajukan permohonan restitusi, kecuali diajukan dengan Keputusan LPSK…”
Sementara Putusan No. 35/Pid.Sus/2021/PN Wkb menolak restitusi pada tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga karena, “… UU PKDRT tidak menyebut secara khusus mengenai restitusi bagi korban…” Sebaliknya, Putusan No. 01/Pid.C/2025/PN Tjk dan Putusan No. 150/Pid.B/2024/PN Sim justru mengabulkan restitusi untuk penganiayaan ringan dan berat.
Menanggapi temuan ini, Hakim Agung Kamar Pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H., menyatakan Mahkamah Agung siap menjadi katalisator. “MA tidak akan menunggu sampai semua permasalahan legislasi terselesaikan. Dalam waktu dekat, kami akan mendorong penerbitan Surat Edaran MA dan Rumusan Kamar Pidana untuk mengklarifikasi dualisme jalur restitusi dalam KUHAP 2025, memperjelas ruang lingkup restitusi lintas delik, dan menyiapkan bahan pelatihan hakim nasional,” ujarnya.(red)







Be First to Comment