Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Ambil Langkah Preventif Tutup Perlintasan Sebidang

Social Media Share

Suasana di lokasi perlintasan sebidang yang kini resmi ditutup, bagian dari upaya preventif mencegah kecelakaan.(Foto: Ist)

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0, petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, mulai Kamis (12/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan dilakukan setelah koordinasi intensif bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, dan unsur Forkopimda setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan, “Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi standar teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan.”

Dasar Hukum Penutupan

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan perpotongan jalur kereta api dan jalan sebaiknya tidak sebidang.
  • Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Data Keselamatan

Sepanjang 2025 hingga 31 Desember 2025, tercatat 24 kecelakaan di wilayah Daop 7 Madiun yang melibatkan perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas kecelakaan disebabkan kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, mengabaikan sinyal, atau melintas saat kereta api sudah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir selalu diawali pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengeremannya panjang. Disiplin pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.

Imbauan kepada Masyarakat

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk:

  • Menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan.
  • Tidak membuka akses perlintasan secara ilegal.
  • Mematuhi rambu, sinyal, dan petugas di lapangan.
  • Mendahulukan perjalanan kereta api sesuai aturan perundangan.

KAI juga mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama mengevaluasi dan menata perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *