Press "Enter" to skip to content

PTUN Dorong Mediasi Jadi Tahapan Persidangan, Mahkamah Agung Siapkan Revisi Perma

Social Media Share

Rapat Pleno Kamar TUN 2026 di Sentul membahas mediasi sebagai tahapan baru dalam sengketa Tata Usaha Negara.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diproyeksikan memasukkan mediasi sebagai salah satu tahapan dalam persidangan. Hal ini disampaikan Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., dalam Kick Off Meeting 2026 Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Senin (19/1/2026).

Menurut Yulius, jika usulan tersebut diterima, hakim PTUN akan memiliki kewajiban untuk melakukan mediasi, serupa dengan praktik di Pengadilan Umum maupun Pengadilan Agama.

Saat ini, Ketua Mahkamah Agung telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas revisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016). “Peradilan Tata Usaha Negara nantinya akan memberikan masukan terkait kemungkinan pelaksanaan mediasi, baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ujar Yulius dalam press release, Rabu (21/1/2026).

Yulius menjelaskan, selama ini PTUN jarang melakukan mediasi karena terbentuk dengan pandangan konservatif mengenai sengketa Tata Usaha Negara (TUN). “Selama ini terdapat pandangan bahwa sengketa TUN tidak dapat didamaikan karena menyangkut aturan hukum dan kewenangan yang bersifat absolut,” katanya.

Namun, menurut Yulius, pandangan tersebut mulai bergeser. “Inti sengketa TUN bukan menegosiasikan aturan hukum, melainkan melakukan koreksi atas tindakan atau tafsir pejabat,” jelasnya. Ia menambahkan, yang dimediasikan bukan aturan hukum, tetapi tindakan pejabat pemerintah dalam menafsirkan suatu ketentuan, terlihat melalui keputusan tertulis atau tindakan pejabat tata usaha negara.

Ruang diskusi dan negosiasi muncul terutama pada tafsiran pejabat terhadap sebuah peraturan. Peluang mediasi sangat besar pada perkara yang sifatnya berupa kewenangan tidak terikat, yakni ketika aturan tidak lengkap atau multitafsir sehingga pejabat tata usaha negara menggunakan diskresinya.

“Di titik inilah mediasi dapat menjembatani kepentingan warga negara dengan kebijakan pemerintah tanpa melanggar hukum,” ujar Yulius.

Yulius juga menekankan bahwa mediasi semakin memungkinkan karena asas contrarius actus, yang memberikan pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan (KTUN) juga kewenangan untuk mencabut atau mengubahnya jika ditemukan kekeliruan. “Kekeliruan tersebut pada dasarnya dapat ditemukan dalam proses dialog, salah satunya melalui mediasi,” tutup Yulius. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *