Press "Enter" to skip to content

PANRB Dorong Penguatan UPT untuk Optimalkan Pengawasan Kawasan Hutan

Social Media Share

Menteri PANRB Rini Widyantini menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta, membahas penguatan pengawasan kawasan hutan. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Tantangan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan menjadi salah satu isu strategis pemerintah dalam upaya konservasi alam. Langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan ekologis, mencegah kerusakan lingkungan, serta mempertahankan kualitas dan nilai sumber daya alam hutan agar tetap lestari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, penguatan fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tersebar di berbagai daerah.

“Terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat dalam optimalisasi pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh Indonesia. Ketiga aspek tersebut meliputi tata kerja, fungsi, dan sumber daya,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Rini menjelaskan, pada aspek tata kerja diperlukan perbaikan dan penyempurnaan mekanisme koordinasi serta pelaporan hasil pengawasan terhadap izin pemanfaatan kawasan hutan antara UPT dan Kantor Pusat Kementerian Kehutanan. Selain itu, penguatan independensi dan profesionalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan serta Jabatan Fungsional (JF) Polisi Kehutanan juga perlu dilakukan agar terbebas dari intervensi struktural maupun pihak lain.

Pada aspek fungsi, penguatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan dapat difokuskan pada UPT bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Taman Nasional, UPT bidang pengelolaan hutan lestari, serta UPT bidang penegakan hukum.

“Sementara pada aspek sumber daya, penguatan dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang diiringi dengan peningkatan kompetensi PPNS dan JF Polisi Kehutanan, serta pemenuhan kebutuhan anggaran dan sarana prasarana penunjang kegiatan operasional pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan,” jelas Rini.

Dalam audiensi tersebut, Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan juga membahas penajaman fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian aktivitas pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Penajaman fungsi ini dilakukan pada UPT bidang KSDA sebagai pemangku kawasan serta UPT bidang Pengelolaan Hutan Lestari sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dalam pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung.

“Harapannya, dengan penajaman fungsi ini tidak lagi terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi antar-UPT. Dengan demikian, pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *