Kasum TNI Letjen TNI Richard saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara. (Ist)
JAKARTA, NP — Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menegakkan hukum atas aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung dua perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Proses diawali dengan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi, dilanjutkan dengan identifikasi lapangan, serta koordinasi lintas lembaga. “Langkah-langkah ini kami lakukan bersama Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, dan instansi terkait lainnya. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasum TNI dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Richard menekankan bahwa penegakan hukum menjadi prinsip utama dalam penertiban kawasan hutan. “Jika perusahaan memiliki perizinan lengkap, maka proses akan mengikuti koridor hukum. Namun bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan,” katanya.
Berdasarkan temuan Satgas PKH, PT Weda Bay Nickel membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa IPPKH. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara dan perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda. Pemerintah melalui Satgas PKH mengambil alih penguasaan lahan per 11 September 2025 untuk pemulihan fungsi hutan.
Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera diketahui melakukan pembukaan lahan seluas 172,82 hektare tanpa izin yang sama. Perusahaan tersebut juga dikenai sanksi administratif dan lahannya dinyatakan sebagai kawasan hutan yang dikuasai negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan. “Kami harap kerja sama antara Satgas dan perusahaan dapat menciptakan solusi yang adil dan tepat bagi semua pihak,” ujar Kasum TNI.(red)
Be First to Comment