Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Pontianak

Social Media Share

Rokok ilegal tanpa pita cukai disita, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak bersama tim gabungan Bea Cukai Kalbar, Satgas Bais A, dan Disperindag Provinsi Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal asal Kamboja ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora), Selasa (9/12).

Menurut siaran pers Dispen TNI AL, kejadian bermula saat petugas gabungan mengamankan dua kontainer yang diduga berisi barang tidak sesuai dokumen resmi. Kedua kontainer itu dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281, yang tiba di Pontianak pada 7 November 2025.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan isi kontainer bukan furniture seperti yang tercantum di manifest, melainkan rokok impor ilegal tanpa pita cukai sah Indonesia. Aksi ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) jo Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karena memasukkan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban yang diatur, dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti sinergi TNI AL, khususnya Kodaeral XII, dengan instansi penegak hukum dalam menjaga keamanan perbatasan dan memberantas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan pentingnya pengawasan ketat jalur pelayaran internasional dan pelabuhan untuk mencegah pelanggaran hukum di laut. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *