Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus di Manado

Social Media Share

Upaya penegakan hukum di laut: Wadan Kodaeral VIII memaparkan hasil operasi penyelundupan Cap Tikus kepada awak media di Manado. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara. Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII, bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang disembunyikan di kapal penumpang KM Permata Obi, Minggu (30/11/2025).

Dalam konferensi pers di Mako Kodaeral VIII, Senin (1/12), Komandan Kodaeral VIII Manado Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi—diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto—mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan adanya dugaan muatan ilegal di KM Permata Obi yang berlayar menuju Ambon. Menindaklanjuti informasi itu, TNI AL segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan KSOP Manado untuk menggelar operasi pemeriksaan.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan ratusan liter Cap Tikus yang disembunyikan dalam berbagai kemasan. Barang bukti terdiri atas 17 dus berisi botol ukuran 600 ml, 3 dus ukuran 1,5 liter, serta 24 karung berisi botol Cap Tikus berbagai ukuran. Berdasarkan penghitungan akhir, total barang ilegal yang diamankan mencapai 1.033,5 liter, dengan estimasi nilai mencapai Rp 62.010.000 (Enam Puluh Dua Juta Sepuluh Ribu Rupiah).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk proses pembongkaran dan pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Manado sebagai instansi yang berwenang menangani proses hukum berikutnya.

Wadan Kodaeral VIII menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Selain melanggar ketentuan kepabeanan, penyelundupan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan pentingnya peningkatan patroli dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *