Petugas mengamankan pasir timah ilegal yang ditemukan di kawasan Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah, Jumat (26/12/2025). Pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim serta melindungi sumber daya alam nasional. Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Halilintar menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (26/12/2025).
Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam siaran pers, Minggu (28/12/2025), menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penyelundupan pasir timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Dalam operasi itu, tim khusus mengerahkan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus. Pada Jumat malam, dua tim bergerak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga. Sabtu dini hari, tim tiba di Dermaga Teluk Beriga dan melanjutkan pergerakan menuju Tugu Beriga sebelum melakukan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.
Saat penyisiran pada Sabtu pagi, petugas mendapati tiga orang yang diduga pelaku tengah menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi barang tertentu. Ketika dipanggil oleh petugas, ketiganya melarikan diri. Personel sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun hujan lebat dan jarak pandang terbatas membuat para pelaku berhasil meloloskan diri.
Dari lokasi kejadian, TNI AL mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kapil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 besi hook, satu gulung tali tampar, serta satu bilah parang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai pada Sabtu siang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengarah pada sebuah gudang di rumah milik seorang kolektor timah berinisial A alias JL (40), yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkal Pinang. Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang menemukan pasir timah kering seberat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak 2021. Pasir timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat diketahui berasal dari gudangnya dan diperoleh dari subkolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp270.000 per kilogram. Ia juga mengakui proses pengepakan timah untuk diselundupkan ke luar negeri dilakukan di belakang rumahnya dengan koordinasi pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai membawa A ke Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang untuk dimintai keterangan, sementara gudang yang berisi pasir timah kering tersebut disegel. Pada Sabtu pagi, penyidik Bea Cukai memindahkan barang bukti pasir timah seberat sekitar 50 ton ke gudang PT Timah di Cambai untuk diamankan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Nilai ekonomi pasir timah tersebut diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar.
TNI AL menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelundupan ilegal sumber daya alam strategis. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (red)







Be First to Comment