Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak

Social Media Share

Kontainer bermuatan rokok tanpa cukai ini berhasil dihentikan sebelum beredar di pasaran.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut melalui tim Indonesian Fleet Quick Response (IFQR) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak, bekerja sama dengan Satgas BAIS TNI, Bea Cukai Kalbagbar, dan PT Pelindo Dwikora Pontianak, berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi rokok ilegal tanpa cukai asal Kamboja di Depo Peti Kemas PT Pelindo Dwikora Pontianak, Selasa (9/12).

Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/12), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan mencurigai dua kontainer yang memuat barang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281, yang tercatat tiba di Pontianak pada 7 November 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, isi kontainer tersebut bukan furnitur sebagaimana tertulis dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal tanpa pita cukai sah. Kontainer pertama berisi 1.012 dus rokok ilegal produksi Kamboja dengan berbagai merek bertuliskan aksara China, sementara kontainer kedua memuat 1.018 dus.

Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (h) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelanggaran terkait pemasukan barang kena cukai tanpa pemenuhan ketentuan perundang-undangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Nilai total barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp50.648.000.000, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp34.847.000.000.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada penyidik berwenang, yakni PPNS Bea Cukai Kalbagbar, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini menjadi bukti komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai. Keberhasilan tindakan IFQR Kodaeral XII ini juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh prajurit Jalasena meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyelundupan di wilayah perairan Indonesia. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *