Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 650 Kg Sianida di KMP Porodisa

Social Media Share

Tim TNI AL dan Bea Cukai meneliti barang bukti hasil penindakan penyelundupan sianida di Pelabuhan Amurang, Senin (9/2/2026). (Foto:Ist)

SULUT, NP – TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal sianida yang dimuat menggunakan Kapal Penumpang KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang. Hal ini diungkapkan Wadan Koarmada VIII Laksma TNI Tony Herdijanto saat memimpin konferensi pers di Makodam VIII, Senin (9/2/2026).

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal pada Minggu, 8 Februari 2026, melalui Tim QR-8 Koarmada VIII, Satgas Gabungan, dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana pemuatan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi,” kata Tony Herdijanto.

Menurut Wadan Koarmada VIII, dari hasil penindakan, tim gabungan mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan Nomor Polisi DL 8250 QA yang dimuat di KMP Porodisa. Dari pemeriksaan, ditemukan berbagai barang ilegal, antara lain sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan total ±650 kg, sparepart yoke flange 420 pcs, kail “King Eagle” 180 paket, vitamin ayam Bexan XP 112 paket, vitamin ayam Bone Builder 200 paket, triplek 9 mm 20 pcs, keranjang plastik 18 pcs, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 pcs, serta pelampung pancing 10 paket. Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000.

Tony menjelaskan kronologis penindakan: “Bermula dari operasi intelijen maritim tim gabungan yang memperoleh informasi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi di KMP Porodisa. Berdasarkan pantauan AIS Sea Vision Koarmada VIII, kapal berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna, pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026. Menindaklanjuti informasi ini, tim gabungan menempatkan tim pemeriksa di Pelabuhan Amurang.”

Barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tony menambahkan, “Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilaksanakan TNI AL melalui Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.” (red)

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *