JAKARTA, NP – TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim dan memberantas praktik penyelundupan terutama narkotika yang merugikan negara. Kali ini Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) menggelar konferensi pers di Mako Lanal TBA atas keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.500 gram (4,5 Kg) di Dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kamis (5/6).
Adapun kronologi awal kejadian bermula dari informasi intelijen terkait adanya PMI non prosedural yang datang dari Malaysia menuju Tanjung Balai diduga membawa narkotika.
Pada saat dilaksanakan Patroli di Perairan Bagan Asahan, Tim F1QR menemukan kapal sesuai informasi dan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Tim F1QR juga berhasil melaksanakan penyekatan dan pengejaran serta mengamankan 3 (tiga) orang PMI non prosedural berinisial IM (23), S (56), dan FS (32) yang sebelumnya meninggalkan kapal dengan menggunakan sampan kaluk menuju Dermaga Belacan tradisional.
Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Jawa Timur, ditemukan 3 bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam 3 tas terpisah. Barang bukti dan tersangka segera diamankan ke Mako Lanal TBA untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pengujian cepat bersama Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Denpomal Lanal TBA menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
Di hadapan awak media, Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D, M.Tr. Opsla., CTMP. menyampaikan bahwa ketiga tersangka merupakan kurir yang diupah oleh terduga berinisial AD dan AS dari Surabaya untuk menjemput narkotika dari Malaysia ke Surabaya dengan iming-iming upah sebesar Rp. 50 juta. Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, upaya penyelundupan ini merupakan upaya pertama kali dan telah berhasil digagalkan.
Danlanal TBA menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga perairan nasional dari ancaman transnasional, khususnya narkotika. “Estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp. 6,75 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 22.500 jiwa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Danlanal TBA.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Asahan untuk diperiksa dan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika oleh Lanal TBA ini tentunya sesuai dengan Asta Cita Presiden RI dan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan di wilayah pelabuhan dan perairan Indonesia melalui pengawasan dan patroli laut, terutama di wilayah-wilayah rawan penyelundupan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang aman, bersih dari narkotika, dan berdaulat di laut.(Pen)
Be First to Comment