Press "Enter" to skip to content

QRRC Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Social Media Share

Aparat QRRC Kodaeral IV Batam mengamankan PMI nonprosedural beserta tekong dan ABK usai penindakan terhadap speed boat di perairan Pulau Terong, Batam, Sabtu (7/2/2026). (Foto:Ist)

BATAM, NP – TNI Angkatan Laut melalui aparat Quick Respon Region Command (QRRC) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di bawah jajaran Koarmada RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Pulau Terong, Batam, Sabtu (7/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan para pelaku yang diketahui positif menggunakan narkotika.

Penangkapan dilakukan terhadap satu orang tekong dan satu orang anak buah kapal (ABK) yang membawa lima PMI nonprosedural, terdiri atas tiga pria dan dua wanita, menggunakan speed boat bermesin 75 PK saat melintas di perairan Pulau Terong sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral IV Batam Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kewaspadaan dan respons cepat unsur TNI AL di lapangan.
Tim QRRC Kodaeral IV melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap pergerakan speed boat yang dicurigai membawa PMI nonprosedural. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (7/2/2026).

Keberhasilan tim QRRC Kodaeral IV berawal dari pelaksanaan pemantauan dan pengejaran terhadap sebuah speed boat yang melintas pada dini hari dan diduga membawa PMI nonprosedural dengan tujuan Malaysia. Petugas kemudian melakukan penindakan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi jaringan intelijen mengenai rencana pengiriman PMI nonprosedural dari wilayah Pulau Juda menuju Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, tim QRRC melaksanakan penyekatan di perairan Pulau Terong.

Speed boat sempat berupaya melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan, kapal berhasil dihentikan dan seluruh penumpang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pundjung.

Selanjutnya, seluruh PMI nonprosedural beserta tekong, ABK, dan barang bukti lainnya dibawa ke Markas Kodaeral IV Batam. Dalam pemeriksaan awal, Dinas Kesehatan Kodaeral IV melaksanakan tes urine terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tekong dan ABK positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (sabu), amfetamin (ekstasi), dan THC (ganja). Temuan tersebut mengindikasikan adanya keterkaitan antara praktik penyelundupan PMI nonprosedural dengan jaringan kejahatan lainnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya indikasi keterkaitan antara penyelundupan PMI nonprosedural dengan jaringan narkotika. TNI AL akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mendalami dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Pundjung.

Sebagai tindak lanjut, lima PMI nonprosedural direncanakan akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sementara itu, tekong dan ABK akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut serta pendalaman jaringan penyelundupan.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut Kodaeral IV dalam menjaga keamanan perairan perbatasan, melindungi warga negara Indonesia, serta memberantas kejahatan lintas batas yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *