Tim F1QR Lanal Cirebon memeriksa truk berisi ribuan pakaian olahraga ilegal senilai total miliaran rupiah di Pelabuhan Patimban. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan potong pakaian olahraga tanpa dokumen resmi Kepabeanan di Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (2/12).
Kejadian bermula saat Tim F1QR Lanal Cirebon melakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang baru selesai bongkar dari KMP Ferrindo 5, Minggu (20/11) dini hari pukul 04.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan satu unit Truk Fuso yang muatannya diduga kuat merupakan barang ilegal tanpa dokumen resmi.
Muatan truk tersebut terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga dengan taksiran harga pasar rata-rata Rp 150.000 per pcs. Jumlah pakaian yang diamankan mencapai sekitar 41.280 pcs, sehingga total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar.
Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. Pelaku diduga melanggar Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir, saat ini telah diamankan di Mako Lanal Cirebon. Selanjutnya, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan,” ujar Danlanal.
Danlanal Cirebon menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama TNI AL, khususnya Lanal Cirebon, dengan Bea Cukai, KSOP, serta aparat penegak hukum lainnya. Aksi ini menunjukkan komitmen TNI AL sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim. (red)







Be First to Comment