JAKARTA, NP – Upaya TNI AL untuk memperketat keamanan laut Indonesia kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) asal Malaysia di Alur Sungai Bolong Nunukan. Jumat (6/6).
Berdasarkan keterangan Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla pada konferensi pers di Mako Lanal Nunukan, Jumat (6/6), kejadian bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras non-cukai dari Kalabakan Malaysia tujuan Nunukan melewati jalur Perairan Sei Ular – Perairan Tinabasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Nunukan memerintahkan Tim SFQR untuk melaksanakan disposisi kekuatan, penempatan personel dan pendalaman informasi.
Selanjutnya, dengan menggunakan Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular, Tim SFQR melaksanakan penyekatan di perairan Sungai Ular, perairan Tinabasan, dan alur Sungai Bolong serta pencegatan di alur Sungai Bolong bilamana pelaku lolos dari pengejaran.
Pada hari Jumat (6/6) pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan speedboat yang dicurigai dari perairan Sungai Ular dan melaksanakan pengejaran. Namun, speedboat justru menambah kecepatan dan tidak terlihat adanya tanda-tanda akan berhenti. Sebagai respons, Tim SFQR memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun speedboat tetap melaju mengarah ke Sungai Bolong Nunukan.
Akhirnya speedboat pun berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong dilanjutkan pengecekan awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tim SFQR menemukan adanya muatan miras non-cukai asal Malaysia dengan 2 orang terduga pelaku di dalam speedboat 75 PK yang kemudian diamankan menuju Posal Tinabasan.
Selanjutnya, terduga dengan inisial HA (35) dan L (47) beserta barang bukti berupa 1 unit speedboat 75 PK, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah handphone, dokumen pribadi, sejumlah uang tunai pecahan Ringgit dan Rupiah, dan 37 kotak miras berbagai jenis sejumlah 444 botol dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Adapun potensi kerugian yang disebabkan dari penyelundupan miras ini ditaksir mencapai Rp. 190 juta. Selanjutnya terduga kurir beserta barang bukti dibawa ke Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku berinisial HA yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan di perbatasan RI-Malaysia ini, miras non-cukai tersebut diambil dari tersangka berinisial U, warga Kalabakan Malaysia dengan titik angkut di perbatasan darat sekitar Sungai Ular. Sementara terduga pelaku berinisial L mengaku dihubungi oleh terduga pelaku HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp. 1 juta. Meski L mengaku telah mengetahui muatan yang akan diangkut berupa miras, L tetap melaksnakan pekerjaannya karena merasa speedboatnya telah dicharter.
Penggagalan penyelundupan miras ini merupakan implementasi dari program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL agar meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan terhadap tindak pidana di laut yang mungkin datang dari luar atau dalam Perairan Indonesia.(Pen)
Be First to Comment