Press "Enter" to skip to content

Kemnaker Dukung Terwujudnya Kerja Layak bagi Pekerja Digital dan Pelindungan Pelaut Dunia

Social Media Share

JAKARTA, NP – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan komitmen kuat terhadap dua isu strategis dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Kedua isu tersebut adalah penguatan kerja layak pada sektor platform ekonomi digital dan peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen kode Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

Dalam Sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital.

“Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas,” ujar Indah, dikutip dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (6/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa konvensi ini akan menjadi pijakan penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi jutaan pekerja di sektor platform ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital. Tak hanya berdampak pada pelindungan pekerja platform digital, konvensi ini juga berperan besar dalam meningkatkan produktivitas, kepuasan kerja, dan memperkuat reputasi perusahaan platform digital di mata publik dan investor.

“Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,” kata Indah.

Ia juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial. Konvensi ini, menurutnya, berfungsi sebagai mekanisme untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memainkan peran sebagai fasilitator/jembatan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan begitu, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman, serta bebas dari diskriminasi.

“Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital. Negara hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial,” kata Indah.

Sementara itu, dalam Komite Urusan Umum, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Fahrurozi, menyampaikan dukungan Indonesia terhadap amandemen MLC 2006 yang bertujuan memperkuat perlindungan pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis seperti pandemi.

“Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Fahrurozi.

Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam perumusan regulasi internasional ketenagakerjaan maritim, serta menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di tingkat nasional. Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *