Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Sebidang Tidak Resmi di Kediri

Social Media Share

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak resmi di jalur Kediri–Susuhan guna meminimalkan risiko kecelakaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah normalisasi jalur melalui penutupan perlintasan sebidang tidak resmi serta perlintasan resmi yang tidak terjaga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri menutup permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan. Penutupan dilakukan di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Langkah ini merupakan upaya konkret untuk menghilangkan titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerja Daop 7 Madiun.

“Capaian ini akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada 2026, kami telah memetakan dan menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak resmi maupun resmi yang tidak dijaga. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Penutupan perlintasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menurut Tohari, perlintasan sebidang tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi penjagaan, minim rambu serta peringatan keselamatan, dan berada di lintasan dengan frekuensi perjalanan kereta api yang terus meningkat. Risiko tersebut semakin besar menjelang Angkutan Lebaran 2026.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar tidak membuka akses atau perlintasan baru secara mandiri. Penutupan perlintasan tidak resmi ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di jalur kereta api yang masih aktif.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan,” pungkas Tohari. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *