Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Desa Kutorejo, Kabupaten Nganjuk, guna menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.(Foto: Ist)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.
Langkah ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dijalankan KAI guna menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai upaya nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari dalam keterangan pers, Minggu (11/1/2026).
Memasuki awal 2026, KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi penutupan perlintasan liar melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono. Penutupan dilakukan di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Menurut Tohari, perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan tidak resmi menjadi langkah mutlak untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 titik merupakan perlintasan teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik tidak teregister (liar) dijaga, serta tiga titik tidak teregister (liar) tidak dijaga.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari. (red)







Be First to Comment