Petugas kepolisian dan petugas terkait berada di lokasi kejadian untuk melakukan penanganan pascakecelakaan KA Brantas di perlintasan sebidang, Senin (12/1/2026).(Foto: Ist)
MADIUN, NP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762, petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan. Namun, pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur kereta api juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari dalam keterangan resmi, Senin (12/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB. Penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu serta aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. (red)







Be First to Comment