Barang bukti berupa baut penambat bantalan rel yang diduga hasil pencurian diamankan aparat kepolisian di Polsek Sanankulon, Kota Blitar.(Foto: Daop 7)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan tersebut bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari.
Peristiwa itu terungkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 baut penambat rel,” ujar Tohari dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi:
- BH 537 KM 133+723
- BH 536 KM 133+254
- BH 532 KM 131+770
- BH 524 KM 127+851
- BH 522 KM 127+358
Akibat aksi tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui hasil curiannya dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya dapat berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tetapi menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut diancam pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:
Pasal 179
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
Pasal 193
Ayat (1): Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.
Ayat (2): Jika mengakibatkan kerusakan prasarana dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 180
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 197
Ayat (1): Dipidana penjara paling lama 3 tahun.
Ayat (2): Jika mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Ayat (4): Jika mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta jajaran Polsek Sanankulon atas kepedulian dalam menjaga keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur kereta api sebagai langkah preventif.
“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA jarak jauh serta KA Lokal Dhoho dan Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KA jarak jauh dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari. (red)







Be First to Comment