Press "Enter" to skip to content

Banjir Ganggu Operasional, KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA di Daop 7 Madiun

Social Media Share

Genangan air menggenangi lintasan kereta di wilayah Daop 7 Madiun, menyebabkan sejumlah perjalanan KA dibatalkan, Minggu (18/1/2026). (Foto: Ist)

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api. Hingga Minggu (18/1), kondisi banjir di sejumlah wilayah operasional KAI dilaporkan meningkat, dengan titik terdampak bertambah di beberapa lintasan, khususnya di wilayah kerja Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelancaran perjalanan kereta api, termasuk perjalanan yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama. Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari. Termasuk di antaranya KA jarak jauh yang berangkat dari dan melintasi wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangan pers, Minggu (18/1/2026).

Pembatalan Perjalanan KA

Untuk menjamin keselamatan perjalanan dan akibat tingginya tingkat kelambatan, sejumlah perjalanan kereta api yang berangkat dari atau melintasi Daop 7 Madiun pada Minggu (18/1) terpaksa dibatalkan, yakni:

  • KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasarsenen;
  • KA 152 Brantas relasi Pasarsenen–Blitar;
  • KA 269 Matarmaja relasi Malang–Pasarsenen; dan
  • KA 270 Matarmaja relasi Pasarsenen–Malang.

KAI kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengembalian Bea Tiket

Pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengembalian bea tiket paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan.
  • Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea tiket 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola KAI Group.
  • Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.
  • Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.

Update Keterlambatan KA

Berdasarkan data Minggu (18/1/2026) pukul 06.00 WIB, berikut rincian keterlambatan kereta api jarak jauh yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun:

  1. KA Matarmaja (KA 270) relasi Pasarsenen–Malang terlambat 648 menit (posisi Karangsono), estimasi tiba di Madiun pukul 08.45 WIB.
  2. KA Brantas (KA PLB 152) relasi Pasarsenen–Blitar terlambat 678 menit (posisi Pemalang), estimasi tiba di Madiun pukul 11.50 WIB dan Blitar pukul 14.33 WIB.
  3. KA Brawijaya (KA 38) relasi Gambir–Malang terlambat 622 menit (posisi Petarukan), estimasi tiba di Madiun pukul 10.12 WIB.
  4. KA Majapahit (KA PLB 246B) relasi Pasarsenen–Malang terlambat 499 menit (posisi Pemalang), estimasi tiba di Madiun pukul 10.54 WIB.

“KAI berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” pungkas Tohari.
(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *