Menteri ESDM meninjau langsung aktivitas penambangan minyak rakyat di Sumatera Selatan. Muba menjadi titik awal penataan legalitas ribuan sumur rakyat di Indonesia.(Ist)
MUSI BANYUASIN, NP — Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata aktivitas penambangan minyak oleh masyarakat. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi titik awal langkah strategis ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis (16/10/2025), meninjau langsung kegiatan produksi minyak rakyat di Desa Mekar Sari, sekaligus menegaskan arah kebijakan baru terkait tata kelola sektor energi rakyat.
Kunjungan tersebut dilakukan hanya sepekan setelah Rapat Tim Gabungan Pemerintah yang menetapkan hasil akhir inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Berdasarkan data, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan jumlah terbesar: 26.300 sumur, di mana 22.381 di antaranya berada di Muba.
“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.
Ia menekankan pentingnya aspek keselamatan, legalitas, dan keberlanjutan dalam praktik penambangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah menetapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian harga dan mendorong masyarakat beroperasi di bawah regulasi yang sah.
Dari Aktivitas Tradisional Menuju Legalitas
Bagi banyak warga Mekar Sari, menambang minyak telah menjadi bagian dari denyut perekonomian keluarga. Namun selama ini, aktivitas tersebut berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kehadiran pemerintah disambut sebagai angin segar yang membawa perlindungan hukum, potensi peningkatan pendapatan, serta jaminan keselamatan kerja.
Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah.
“Dulu kami takut-takut nambang. Sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ujarnya.
Dalam dialog terbuka bersama para penambang, Bahlil menyerap aspirasi warga dan menegaskan bahwa penataan sumur rakyat tak semata demi peningkatan produksi, tetapi juga demi kesejahteraan dan keberlanjutan.
“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegas Bahlil.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah pusat meminta dukungan dari pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memperkuat pendampingan teknis dan administratif bagi para penambang. Penataan ini, menurut Bahlil, membutuhkan sinergi agar kebijakan berjalan efektif hingga ke lapisan paling bawah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan kesiapan Pemprov dalam mengawal proses legalisasi dan pembinaan terhadap masyarakat penambang. Ia menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai tonggak penting dalam pemberdayaan sektor energi rakyat.
“Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman, berdaya, dan memiliki legalitas yang sah,” ujar Herman Deru.
Listrik dan LPG Jadi Perhatian
Selain fokus pada penataan sumur rakyat, Menteri ESDM juga meninjau pelaksanaan program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di wilayah Muba. Pemerintah memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kilogram, dapat tepat sasaran.
“Anggaran subsidi LPG mencapai lebih dari Rp80 triliun. Kita ingin pastikan itu benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” kata Bahlil.
Dalam kunjungan ini, Menteri Bahlil didampingi oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius, Gubernur Sumsel Herman Deru, serta Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet.(red)







Be First to Comment