JAKARTA, NP – Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum dan seluruh kementerian/lembaga negara lainnya mempunyai semangat yang sama untuk memberantas Mafia Tanah. Telah dilaksanakan upaya bersama untuk menindak Mafia Tanah, dimana perbuatannya sangat merugikan masyarakat, selain menyebabkan kerugian material, ulah Mafia Tanah telah menyebabkan ketidakpastian hukum serta mengganggu iklim investasi.
“Terkait dengan pemberitaan media mengenai aduan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo pada 15 Juli tahun 2020 yang diantaranya mengenai aduan Sdr. Robert Sudjasmin, Kementerian ATR/BPN menganggap perlu meluruskan beberapa informasi,” ujar Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto di Kementerian ATR/BPN, dalam rilis tertulisnya, Rabu (29/07/2020).
Obyek tanah yang dipermasalahkan adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman luas 8.320 m2, Gambar Situasi Nomor 976/1974 tanggal 31 Oktober 1974 terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara. Pokok permasalahan dari aduan ini adalah pengadu, Sdr. Robert Sudjasmin selaku pemenang Lelang atas tanah obyek permasalahan keberatan dengan diterbitkannya SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-XI-1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Pembatalan SHM Nomor 139/Pegangsaan Dua.
“Kami telah melakukan pengkajian terhadap permasalahan tersebut, bahwa SKPT Lelang diterbitkan sebelum tanah menjadi obyek gugatan sehingga tidak benar bila dikatakan SKPT terbit setelah ada gugatan, dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Februari 1999 Nomor No. 7-XI-1999 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua tercatat Atas Nama Abdullah bin Naman terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, adalah melaksanakan amar Putusan Pengadilan Nomor 17/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Ut tanggal 1 Juli 1992 jo Nomor 158/PDT/1993/PT.DKI tanggal 29 Mei 1993 jo Nomor 538.K/PDT/1994 tanggal 28 Januari 1997 amar angka 4 yang berbunyi : “Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III atas nama Tergugat II tidak mempunyai nilai pembuktian hak sejak semula”, bukan tindak lanjut dari amar putusan yang membatalan Risalah Lelang,” tambahnya.
Selanjutnya terhadap kesalahan penulisan Nomor Risalah Lelang pada Putusan Pengadilan Nomor 17/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Ut, yang seharusnya Nomor 338 ditulis Nomor 388 tidak berkaitan dengan keabsahan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan tanggal 25 Februari 1999 Nomor 7-XI-1999 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua karena dasar penerbitan surat keputusan menteri tersebut adalah amar yang berbunyi “Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III atas nama Tergugat II tidak mempunyai nilai pembuktian hak sejak semula”.
Terhadap perbedaan/kasalahan penulisan risalah lelang tersebut telah diperbaiki dengan putusan perkara bantahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 517/PDT/2015/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 430K/PDT/2017 (saat ini sedang dimohonkan PK).
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, karena permasalahan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 139/Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman sudah diperiksa oleh lembaga peradilan dan putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keberatan/pengaduan Sdr. Robert Sudjasmin tidak beralasan dan tidak dapat ditindak lanjuti.
“Seiring dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pengadministrasi pertanahan di Indonesia, Kementerian ATR/BPN senantiasa terbuka, melayani masyarakat, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya. Sesuai dengan nilai dari Kementerian ATR/BPN yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya,” tutup R.B. Agus Widjayanto.(rls)
Be First to Comment