Sejak 2016, Kemenag konsisten raih WTP dari BPK RI.(Ist)
JAKARTA, NP— Kementerian Agama kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini menjadi raihan WTP kesembilan secara berturut-turut sejak 2016.
Opini tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025, tertanggal 27 Mei 2025, atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) per 31 Desember 2024. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan tersebut juga dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat penjelasan rinci atas angka-angka yang disajikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas kerja seluruh jajaran Kemenag dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“WTP ini jangan hanya dimaknai sebagai capaian administratif. Lebih dari itu, ini harus menjadi pemicu untuk menghadirkan program-program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia juga meminta agar perencanaan program ke depan lebih mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
“Saya minta agar program yang dibuat tidak sekadar seremoni atau bersifat mercusuar, tapi memiliki manfaat nyata,” kata Nasaruddin.
Raihan opini WTP ini, menurut dia, mencerminkan konsistensi Kementerian Agama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap ke depan setiap kebijakan dan program Kemenag mampu menunjukkan hasil yang bisa dirasakan langsung oleh publik.(red)







Be First to Comment