Press "Enter" to skip to content

Kementerian PANRB Evaluasi Pelayanan Publik, Tekankan Inklusivitas dan Transformasi Digital

Social Media Share

JAKARTA, NP — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025. Evaluasi ini difokuskan pada lima desain pelayanan prima, antara lain kemudahan akses, partisipasi masyarakat, hingga transformasi menuju digitalisasi layanan.

Pelaksanaan evaluasi tahun ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat kualitas pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berdampak nyata. Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Akik Dwi Suharto, menyebut kegiatan ini menjadi wujud komitmen negara dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi ini merupakan bentuk nyata negara dalam melayani, merangkul, dan memberdayakan masyarakat,” ujar Akik dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan Kick-Off Meeting Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik yang digelar secara daring, Senin (1/9/2025).

Fokus pada Lima Desain Layanan

Lima desain pelayanan publik yang menjadi dasar evaluasi antara lain:

* Implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
* Integritas layanan yang menekankan kemudahan akses dan inklusivitas
* Partisipasi masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Komunikasi Publik (FKP), dan kanal pengaduan LAPOR!
* Inovasi pelayanan publik
* Transformasi pelayanan menuju digitalisasi

Melalui pendekatan ini, PANRB berharap tercipta tata kelola pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Skema Nasional dan Mandiri

Menurut Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, pelaksanaan PEKPPP 2025 dibagi ke dalam dua skema. Pertama, PEKPPP nasional dilakukan oleh kementerian dan lembaga terhadap unit lokus yang ditetapkan secara nasional oleh PANRB. Kedua, PEKPPP mandiri dilaksanakan oleh instansi pemerintah di luar unit nasional, dan hasilnya wajib dilaporkan paling lambat November 2025.

“Lokus evaluasi yang diusulkan adalah layanan yang relevan dengan program prioritas nasional seperti kesehatan dan pendidikan, serta layanan yang berdampak dalam siklus kehidupan masyarakat, seperti kelahiran, pekerjaan, dan pensiun,” kata Vera.

Per 1 September 2025, sebanyak 93 kementerian/lembaga telah tercatat sebagai unit lokus evaluasi.

Perubahan Instrumen Penilaian

Instrumen evaluasi pelayanan publik tahun ini turut mengalami penyempurnaan. Jika sebelumnya indikator menitikberatkan pada input dan output layanan, kini evaluasi mengacu pada tata kelola layanan. Jumlah indikator disederhanakan dari 30 menjadi 17 indikator, yang mencakup aspek teknis, aksesibilitas, inklusivitas, partisipasi masyarakat, serta efektivitas pelaksanaan pelayanan.

Evaluasi ini bertujuan untuk:

1. Menilai kinerja penyelenggara layanan publik
2. Memberikan gambaran objektif terhadap kualitas layanan
3. Menjadi dasar perbaikan berkelanjutan

“Hasil evaluasi akan menjadi bagian dari pengukuran Indeks Pelayanan Publik nasional,” ujar Vera.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *