Press "Enter" to skip to content

Pendataan Keluarga 2025 Diperpanjang, Batas Akhir Jadi 31 Agustus

Social Media Share

Ilustrasi – Perpanjangan Pendataan Keluarga, petugas aktif di lapangan.(Ist)

BATAM, NP – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperpanjang masa pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) hingga 31 Agustus 2025. Perpanjangan dilakukan guna mengoptimalkan pencapaian cakupan data keluarga secara nasional.

Sebelumnya, pendataan dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Perpanjangan waktu pendataan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2025. Dalam surat tersebut disebutkan, beberapa kendala teknis, seperti gangguan aplikasi dan server di awal pelaksanaan, turut menjadi alasan diberikannya tambahan waktu.

Selain itu, masih terdapat beberapa provinsi dengan capaian di bawah 70 persen berdasarkan penarikan data tanggal 22 Agustus 2025 oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendukbangga/BKKBN. Hal ini dinilai dapat memengaruhi akurasi hasil secara keseluruhan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Di Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 238.608 keluarga telah diperbarui datanya. Proses pemutakhiran melibatkan 1.409 kader pendata yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Dari total 290 desa dan kelurahan, 56 di antaranya masih menggunakan formulir manual karena kendala jaringan internet. Sementara sisanya telah menggunakan formulir digital berbasis smartphone.

Kepala BKKBN Kepri, Rohina, mengatakan PK-25 merupakan pendataan ulang terhadap keluarga Indonesia guna memastikan informasi yang dimiliki pemerintah tetap mutakhir dan relevan. Data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan, terutama di sektor kependudukan dan keluarga berencana.

“Hasil pendataan PK-25 sangat krusial bagi perencanaan program penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah,” kata Rohina, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

BKKBN Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan memberikan informasi yang benar kepada kader pendata. “Mari, kita sukseskan PK-25 bersama. Data yang valid menjadi pijakan utama dalam menyusun perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga nasional,” pesan Rohina.

Pendataan akan ditutup pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB. Setelah itu, Kemendukbangga/BKKBN akan segera memulai proses pengolahan data. Termasuk penyesuaian untuk pelaksanaan modul Child Functioning Module (CFM).(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *