JAKARTA, NP- Setelah ditunggu lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang akan merevisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Meski sudah masuk prolegnas proritas, Anggota VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku tidak bisa memastikan RUU ini bisa tuntas sebelum Anggota DPR RI periode 2019-2024 mengakhiri masa tugas kedewanannya.
Kuatnya pengaruh pelaku usaha atau pengusaha dalam mempengaruhi para pengambil kebijakan dinilai menjadi salah satu penyebab ketidakpastian penuntasan revisi UU Perlindungan Konsumen.
“Sulit nggak kita mau revisi? Ini juga belum tentu. Itu kejadiannya bisa kaya Undang-Undang 5/99 (tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha-red). Batal terus karena kuat sekali kekuatan pelaku usaha (pengusaha), kuat sekali kekuatannya di situ, sehingga banyak kementerian tidak berpihak. DPR keras tapi kita nggak bisa maju-maju juga karena pemerintah kadang-kadang nggak bisa juga mau maju,” ungkap Darmadi Durianto dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Anggpta DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengakui, selain sudah tidak mampu menjawab perubahan di masyarakat, UU Nomor 8/1999 yang sudah berusia sekira 21 tahun ini, juga memiliki banyak kekuarangan.
Ada beberapa kekurangan UU Nomor 8 Tahun 1999. Sedikitnya, menurut Darmadi ada 3 kekurangannya, pertama, adalah terkait dengan sistem substansi hukumnya. Terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang banyak mengalami kekeliruan, terutama dalam pasal 54 dan pasal 56.
“Di beberapa pasal, seperti pasal 54 putusannya itu final dan mengikat, tetapi di pasal 56 pihak terdakwa bisa mengajukan kasasi sehingga akan menyulitkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi substansinya ini penuh dengan masalah,” jelasnya.
Kedua, terdapat masalah di jajaran aparat penegak hukumnya. Dalam kasus tentang perlindungan konsumen, polisi justru tidak menggunakan UU Perlindungan Konsumen dalam menangani perkara berkaitan perlindungan konsumen. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada jajaran Polri.
“Jarang sekali (digunakan), karena banyak yang nggak tahu juga bahwa kepolisian, itu bagaimana cara menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang 8/99,” kata Darmadi.
Ketiga soal budaya hukum. Yaitu persoalan masyarakat Indonesia yang malas lapor. Banyak masyarakat yang dirugikan tidak melapor karena berpikiran kalau melapor justru biaya penanganan perkara yang akan dikeluarkan lebih besar dari nilai kerugiannya.
“Jadi habisnya lebih banyak, menjadi budaya nggak mau lapor. Penelitian menunjukkan 67 persen kalau ada masalah diam aja, pasrah. Nggak mau lapor, ini semua membentuk (budaya) sehingga membuat perlindungan konsumen betul-betul sangat lemah,” tegas Darmadi.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul mengakui rencana merevisi UU Perlindungan Konsumen sudah sangat lama disiapkan pemerintah, tetapi nggak muncul-muncul juga, akhirnya DPR mengambil alihnya menjadi inisiatif.
“Sebenarnya pertanyaannya kenapa RUU ini agak tersendat-sendat, memang ini ada kepentingan. Kepentingannya itu adalah pelaku usaha dan konsumen,” kata Samsul.
Ia mengakui RUU Perlindungan Konsumen yang mendorong perlindungan masyarakat banyak sebagai konsumen, tentu pasti ada pihak yang merasa dirugikan atau yang terganggu kepentingannya. “Pelaku usaha itu dikotomi yang mendasar,” imbuhnya.
Dia menyebut ada beberapa poin penting perubahan atau revisi. Pertama soal pengertian konsumen. Definisi konsumen perlu dievaluasi, karena di UU 8/1999 atau UU lama, konsumen hanya disebut secara individu, padahal konsumen tidak harus individu.
“Perlu kita ubah pengertian konsumen yang tidak hanya individu tetapi juga badan atau lembaga. Itu perlu dimasukkan kategori konsumen,” terangnya.
Kedua, penerapan sistem pembuktian terbalik sebagai satu kemajuan dari dari model tuntutan ganti kerugian. Dalam hal ini, praktik di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika, bahkan di kawasan ASEAN sudah menerapkan strict liability, tanggung jawab mutlak yaitu tidak dikaitkan dengan kesalahan, sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi atau akibat dari produk yang cacat, maka konsumen dapat mengajukan gugatan, tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan.
“Itu yang disebut dengan strict liability walaupun itu hanya untuk kasus-kasus tertentu, tetapi perlu diadopsi dalam dalam undang-undang kita, tanpa mengabaikan atau tanpa tidak memberlakukan prinsip tanggung jawab yang umum sifatnya,” urainya.
Diamping itu, peran lembaga-lembaga, seperti BPKN, badan penyelesaian sengketa, juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), hingga saat ini lembag-lembaga itu bersikap jalan sendiri-sendiri.
“Maka undang-undang ini harus memastikan bahwa sebuah lembaga-lembaga yang mengurusi konsumen ini, bisa terkoordinasi dengan baik di bidang penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Juga soal Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kewenangan lembaga ini, menurut Samsul perlu diperkuat. Ke depan, kewenangan BPKN tidak hanya sekedar lembaga yang membuat kajian, tetapi juga lembaga yang sudah masuk ke implementing agency, lembaga yang bisa terdepan mengawal masyarakat yang dirugikan.
Senada dengan Darmadi Durianto dan Inosentius Samsul, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi mengakui banyaknya kekurangan dari UU Nomor 8/1999, juga tidak konsisten antara satu pasal dengan pasal yang lain. Belum lagi kurangnya perhatian terkait perlindungan konsumen.(dito)







Be First to Comment