Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menerima penghargaan dari BKN mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama meraih penghargaan sebagai salah satu dari tiga instansi terbaik dalam implementasi 12 kebijakan pro-karier Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh kepada Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 BKN. Thobib hadir mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menurut Thobib, Kementerian Agama merupakan salah satu instansi pemerintah dengan jumlah ASN yang mencapai sekitar 400 ribu orang. Besarnya jumlah pegawai tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan organisasi dan pelaksanaan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Karena itu, implementasi 12 kebijakan pro-karier ASN yang diinisiasi BKN dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia. Kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk melindungi, memudahkan, dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Kebijakan transformatif ini sangat berdampak bagi Kemenag yang mengelola SDM dalam jumlah besar. Tentu ini menjadi kebanggaan bagi kami sebagai bagian dari organisasi yang dinilai memberikan kontribusi terbaik. Dengan jumlah ASN hampir mencapai 400 ribu orang, kebijakan pro-karier ini sangat membantu kami menjaga ritme kerja organisasi,” ujar Thobib, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan, jumlah pegawai yang sangat besar menuntut instansi untuk terus memperkuat kapasitas internal. Skema pengembangan karier yang tepat sasaran dinilai akan berdampak langsung terhadap ketahanan dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan dan pendidikan.
“Dalam menghadapi berbagai tekanan tugas yang berat, kita membutuhkan upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan resiliensi para pegawai,” katanya.
Thobib juga mengapresiasi kinerja Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama yang terus memfasilitasi pembinaan karier pegawai secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi BKN dalam menciptakan aparatur negara yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kepada seluruh ASN di Indonesia, jangan pernah berhenti meningkatkan kapasitas dan menambah keterampilan di mana pun belajar. Kita harus mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks agar dapat menjawab tantangan masa depan dengan integritas tinggi,” ujarnya.
Perayaan HUT ke-78 BKN juga menjadi momentum penegasan arah baru manajemen aparatur negara. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa program pembinaan karier melalui 12 kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan kolaboratif.
“Langkah penajaman regulasi ini merupakan upaya nyata untuk mendorong kompetisi yang sehat di lingkungan kerja sekaligus menumbuhkan semangat kolaborasi antarinstansi pemerintah,” kata Zudan.
Senada dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan sejumlah kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN.
Menurut Rini, tujuan utama dari berbagai perbaikan fasilitas dan pengembangan karier tersebut adalah menciptakan kenyamanan kerja bagi pegawai. Dengan demikian, ASN dapat memberikan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ketika negara hadir untuk memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN, maka para pegawai akan memberikan performa dan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Adapun 12 kebijakan pro-karier ASN yang diusung BKN meliputi kemudahan pencantuman gelar akademik dan gelar profesi, peningkatan frekuensi uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian menjadi 12 kali setahun, penambahan periode usul kenaikan pangkat menjadi setiap bulan, penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), kesempatan kenaikan pangkat reguler melebihi atasan langsung, penerapan standar layanan penyelesaian berkas kepegawaian maksimal lima hari kerja, pendampingan manajemen talenta, pemberian kenaikan pangkat luar biasa bagi ASN berprestasi, implementasi pelaporan kinerja harian digital, penerapan lemari digital arsip ASN, serta akselerasi penerapan manajemen talenta secara masif di berbagai instansi pemerintah. (red)







Be First to Comment