Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI meninjau kesiapan pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: Ist)
CILEGON, NP – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 di lintas penyeberangan Merak–Bakauheni guna mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi penting sekaligus barometer keberhasilan pengelolaan arus mudik nasional setiap tahun.
“Merak menjadi titik krusial. Jika pengelolaannya tidak tepat, dampaknya bisa menimbulkan kemacetan panjang di jalan menuju pelabuhan. Karena itu kami menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya delaying system,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat pemaparan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Banten.
Menurut Aan, delaying system diterapkan untuk memperlambat kedatangan kendaraan ke pelabuhan apabila kapasitas sudah melebihi batas. Sistem ini akan diberlakukan di sejumlah titik di jalan tol maupun jalan arteri.
Di sisi Merak, lokasi yang disiapkan antara lain di rest area Tol KM 13A, KM 43A, dan KM 68A, serta di jalan arteri Cikuasa Atas dan JLS Ciwandan atau area parkir Munic.
Selain itu, Kemenhub juga menyiapkan sejumlah buffer zone atau kantong parkir sementara bagi kendaraan sebelum diizinkan memasuki area pelabuhan jika terjadi kepadatan.
“Kami sudah menyiapkan buffer zone di sisi Merak maupun Bakauheni dengan kapasitas yang cukup besar. Fasilitas ini juga digunakan untuk menampung kendaraan yang terkena pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran,” ujarnya.
Di sisi Merak, total kapasitas buffer zone mencapai 13.811 kendaraan kecil, 2.212 truk, dan 5.000 sepeda motor. Lokasinya antara lain di area parkir Munic Line, Cikuasa Atas, sejumlah rest area tol, serta pelabuhan seperti Merak, Indah Kiat, BBJ Bojonegara, dan Ciwandan.
Sementara di sisi Bakauheni, kapasitas buffer zone mencapai 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk yang tersebar di sejumlah titik jalan arteri, rest area tol, dan kawasan pelabuhan.
Selain itu, Kemenhub juga menerapkan pembagian pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Aan menjelaskan pengaturan tersebut mulai diterapkan sejak 11 Maret 2026. Pada periode arus mudik 13–29 Maret, Pelabuhan Merak diperuntukkan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan kecil, dan bus.
Adapun Pelabuhan Ciwandan melayani sepeda motor serta angkutan logistik golongan V dan VIb, sedangkan Pelabuhan BBJ Bojonegara diperuntukkan bagi truk golongan VII hingga IX.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membantu menyosialisasikan pengaturan ini agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan,” kata Aan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw mengapresiasi kesiapan pemerintah dalam mengelola angkutan Lebaran tahun ini.
Menurut dia, penyelenggaraan angkutan Lebaran merupakan agenda rutin tahunan yang harus terus ditingkatkan kualitasnya.
“Kami berharap pengelolaan angkutan Lebaran 2026 minimal sama baiknya dengan tahun lalu, bahkan lebih baik lagi,” ujar Robert. (red)







Be First to Comment