Mendagri Tito Karnavian saat memberikan arahan terkait pengawasan keselamatan bangunan.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat yang memiliki potensi risiko tinggi. Ia menekankan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan penilaian yang wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Dalam penerbitan PBG itu harus dinilai apakah bangunannya masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Jika berisiko tinggi, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, terutama terkait keselamatan, dan harus melibatkan pemadam kebakaran yang memang ahli di bidang itu,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulis.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kadis Damkar, dan Kadis DPMPTSP terkait sosialisasi larangan ke luar negeri, kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta mitigasi bencana. Rapat digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mendagri juga mengingatkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup persyaratan struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
“Itu berisi poin-poin untuk mencegah terjadinya kebakaran atau, bila terjadi, bagaimana mekanismenya untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” jelasnya.
Menurut Mendagri, ketentuan keselamatan bangunan bukan sekadar formalitas administratif. Pemda dan pemilik gedung wajib memastikan implementasinya demi menjamin keselamatan publik. Ia menyebut bahwa gedung berisiko tinggi harus dilengkapi tiga komponen pokok: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.
Ia juga menilai pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut. Karena itu, Mendagri mendorong penguatan regulasi yang mewajibkan inspeksi rutin oleh Dinas Damkar. Aturan tersebut, katanya, dapat dituangkan dalam Undang-Undang, PP, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
Penegasan ini muncul setelah insiden kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pengecekan awal menunjukkan gedung itu tidak memiliki jalur evakuasi memadai, bahkan seluruh akses vertikal hanya bergantung pada satu tangga.
“Gedung ini hanya punya satu tangga untuk naik dan turun. Ketika terjadi kebakaran, penghuni justru bergerak ke atas karena tidak ada jalur evakuasi keluar dari gedung,” ungkapnya.
Mendagri menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah memberi arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, Pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan seluruh standar keselamatan bangunan diterapkan.
“Banyak gedung tinggi di Indonesia, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga Bandung, Surabaya, Sulawesi, Medan, dan kota besar lainnya, yang memiliki risiko tinggi,” tandasnya. (red)







Be First to Comment