Damai tercapai, utang lunas, sertifikat tanah kembali ke tergugat di ruang sidang PN Raba Bima.(Foto:Ist)
BIMA, NP – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil mendamaikan sengketa utang-piutang dalam perkara gugatan sederhana nomor 18/Pdt.G.S.2025/PN Rbi. Sidang berlangsung di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (2/12/2025).
“Menghukum kedua belah pihak, yaitu penggugat dan para tergugat, untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas,” ucap hakim tunggal Muhammad Arif Billah Lutfi saat membacakan akta perdamaian dalam perkara itu, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Perkara ini diawali oleh PT BRI yang menggugat Mori Kadafi dan istrinya, Nuraini, masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II, atas tunggakan utang pokok beserta bunga sejumlah Rp88 juta. Utang tersebut diberikan oleh penggugat pada April 2023 dengan kesepakatan pelunasan enam bulan kemudian. Sebagai jaminan, para tergugat menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1067 atas nama tergugat I.
Namun, enam bulan berlalu, para tergugat belum melunasi utangnya. Akibatnya, PT BRI melayangkan gugatan ke PN Raba Bima.
Dalam proses persidangan, hakim berhasil mendorong kedua pihak berdamai. Penggugat bersedia memberikan keringanan sehingga jumlah yang harus dibayar para tergugat berkurang menjadi Rp55 juta. Para tergugat kemudian menyanggupi dan melunasi utang tersebut secara langsung. PN Raba Bima pun menerbitkan akta perdamaian yang mengukuhkan kesepakatan itu.
Usai pembacaan akta perdamaian, penggugat mengembalikan sertifikat tanah jaminan kepada para tergugat di ruang sidang PN Raba Bima, menandai berakhirnya sengketa utang-piutang secara damai. (red)







Be First to Comment