JAKARTA, NP- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Ma’ruf merupakan supir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo selaku pelaku utama kasus tersebut yang sehari sebelumnya sudah divonis hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya manjatuhkan hukuman, majelis hakim memaparkan secara detail peran-peran yang dilakukan Kuat dalam kasus tersebut. Termasuk soal keributan Kuat dengan Brigadir J di Magelang, juga Kuat yang diajak isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah di Saguling dengan menggunakan lift.
Hal lain yang memberatkan dipaparkan hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak sopan dalam persidangan serta tidak mengaku bersalah.
Putusan hakim tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara. PN Jaksel juga memberi waktu pada terdakwa Kuat untuk pikir-pikir.
Menerima putusan tersebut, Kuat tampak tenang. Situasi sidang juga tidak seheboh kemarin saat hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Sebelum keluar ruangan sidang, Kuat sempat menghampiri kuasa hukumannya untuk konsultasi sejenak. Setelah itu dia keluar. Beberapa panggilan dari pengunjung maupun wartawan yang sudah menanti tidak diindahkan oleh Kuah Ma’ruf.(dito)
Be First to Comment