JAKARTA, NP – Tim Gabungan TNI AL dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan dan Posal Sei Pancang Sebatik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu dari Tawau Malaysia menuju Tarakan di Posal Sei Pancang Lanal Nunukan, Sebatik Utara, Kalimantan Utara. Jumat (1/11) kemarin.
Dandenpomal Lanal Nunukan Mayor Laut (PM) Prawanto mewakili Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Kolonel Laut (P) Handoyo, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla dalam keterangan persnya pada Sabtu (2/11) di Mako Lanal Nunukan menyampaikan kronologis kejadian berawal dari sharing informasi antara Tim SFQR dengan Polres dan Bea Cukai Nunukan terkait akan adanya barang larangan berupa narkoba yang akan dikirimkan ke Tarakan melalui Sebatik dari Tawau Malaysia.
Mendapat informasi tersebut, Tim SFQR segera melaporkan ke Komando Atas. Komandan Lanal Nunukan langsung memerintahkan tim gabungan untuk melaksanakan penyekatan di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik, terhadap speedboat atau kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Nunukan khususnya wilayah Sebatik.
Selanjutnya Tim SFQR segera bergerak menuju lokasi di Posal Sei Pancang untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat penumpang Bunyu Expres tujuan Tarakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan memeriksa salah satu barang bawaan penumpang (berjenis kelamin wanita) yang saat itu membawa seorang anak dibawah umur yang ternyata adalah keponakannya.
Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah paket yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik hitam. Alhasil terduga tersangka langsung ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan serta dibawa ke Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun modus operasi dengan menggunakan kurir seorang wanita dan anak ini adalah untuk mengelabuhi petugas agar tidak dicurigai dan tidak teliti saat melakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu orang terduga pelaku dengan inisial S, 1 (satu) buah paket yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram, 1 (satu) buah paspor Indonesia a.n inisial S binti I, 1 (satu) buah koper berwarna biru berisi pakaian, 1 (satu) buah handphone bermerk Oppo, 1 (satu) buah handphone bermerk Iphone, dan 1 (buah) charger handphone.
Kemudian Lanal Nunukan bekerjasama dengan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga kuat Sabu-Sabu kristal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Nunukan dengan hasil positif methamphetamine.
Terduga tersangka S dititipi narkoba jenis Sabu-sabu oleh seseorang berinisal D yang merupakan Warga Negara Malaysia untuk dibawa ke Tarakan dengan imbalan, namun tidak disebutkan oleh D jumlah imbalan dimaksud.
Rencananya narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut akan diterima oleh seseorang berinisial “I”, namun terduga tersangka S belum tahu dimana lokasi dan tempat penjemputan barang, informasinya akan di telepon setelah sampai Tarakan.
Lanal Nunukan selanjutnya menyerahkan terduga tersangka dengan keponakannya, beserta barang bukti narkoba kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus narkoba untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu-Sabu ini merupakan implementasi dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima informasi yang diterima, menindak tegak segala bentuk tindak ilegal yang terjadi di wilayah kerjanya, serta bekerjasama dengan stakeholder guna menyelesaikan permasalahan masyarakat yang sedang dihadapi. (Pen)
Be First to Comment