“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia” Jelas Pangkoarmada I
Berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saya Tegaskan Kembali Bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum dimana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam” Tutur Pangkoarmada I.
“Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu, tegasnya.
Captain Kapal, juga membenarkan bahwa dia tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT. Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Namun demikian Pangkoarmada I mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT. Nord Joy agar dapat melaporkan Kepada Pihak TNI AL sehingga akan memudahkan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud.
“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut”, Pungkas Pangkoarmada I. (Dispen Koarmada I)
Be First to Comment